PPDB online SMAN 1 Sungayang Tahun 2020
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Gubernur No. 40 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Serta Sekolah Berasrama Negeri
Daya Tampung
Jadwal Pendaftaran
Pra Pendaftaran
(bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan paket B) : 16 s.d 18 Juni 2020
Pendaftaran SMA melalui Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Tahap Pertama (1)
a. Pendaftaran dan Seleksi : 22 s.d 25 Juni 2020
b. Pengumuman : 27 Juni 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 27 s.d 28 Juni 2020
2. Tahap Kedua khusus untuk pemenuhan jalur zonasi (2)
a. Pendaftaran dan Seleksi : 29 Juni s.d 01 Juli 2020
b. Pengumuman : 02 Juli 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 03 s.d 04 Juli 2020
3. Pendaftaran SMA Melalui Jalur Prestasi
a. Pendaftaran dan Seleksi : 06 s.d 09 Juli 2020
b. Pengumuman : 10 Juli 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 10 s.d 11 Juli 2020
Pra Pendaftaran
(bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan paket B) : 16 s.d 18 Juni 2020
Pendaftaran SMA melalui Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Tahap Pertama (1)
a. Pendaftaran dan Seleksi : 22 s.d 25 Juni 2020
b. Pengumuman : 27 Juni 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 27 s.d 28 Juni 2020
2. Tahap Kedua khusus untuk pemenuhan jalur zonasi (2)
a. Pendaftaran dan Seleksi : 29 Juni s.d 01 Juli 2020
b. Pengumuman : 02 Juli 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 03 s.d 04 Juli 2020
3. Pendaftaran SMA Melalui Jalur Prestasi
a. Pendaftaran dan Seleksi : 06 s.d 09 Juli 2020
b. Pengumuman : 10 Juli 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 10 s.d 11 Juli 2020
Sistem Pendaftaran
Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan SMA dalam zonasi dan/atau 2 (dua) satuan pendidikan SMK.
Calon peserta didik yang memilih SMK dapat memilih 2 (dua) kompetensi keahlian yang berbeda pada satu satuan pendidikan dan/atau 2 (dua) satuan pendidikan yang berbeda kompetensi keahlian yang sama.
Daya Tampung
Sistem Seleksi Pendaftaran
Jalur Zonasi
Jalur Afirmasi, Jalur Inklusif dan Perpindahan orang Tua
Seleksi Melalui Jalur Prestasi
Prestasi Akademik
Prestasi Akademik
Prestasi Tahfiz
Pengumuman Pendaftaran Ulang
- Calon peserta didik yang diterima,diumumkan dan mendaftar ulang secara daring di laman http://ppdbsumbar2020.id.
- Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran ulang dilakukan langsung pada satuan pendidikan.
- Calon peserta yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan pendaftaran
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B;
- Surat pernyataan siswa diketahui orang tua bahwa siswa bersangkutan mampu dan bersedia tinggal di asrama dan memenuhi peraturan asrama yang dibubuhi materai 6000;
- Nilai rapor SMP/MTs pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dari semester I sampai dengan V rata-rata minimal 80 (delapan puluh);
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah; dan
- Surat keterangan tidak buta warna (khusus SMK kelompok Teknologi Rekayasa dan Teknologi Informatika).
Peserta dapat langsung melakukan pendaftaran online dengan mengklik link dibawah ini!
Pengumuman dan Daftar Ulang
- Calon peserta didik yang diterima,diumumkan dan mendaftar ulang secara daring di laman http://ppdbsumbar2020.id.
- Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran ulang dilakukan langsung pada satuan pendidikan.
- Calon peserta yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Sanksi
Apabila calon peserta didik terbukti memalsukan dokumen persyaratan pendaftaran peserta didik baru dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.