SMA Pembangunan Laboratorium UNP
Juli 2019


Jumat,19 Juli 2019 dilaksanakan pembukaan Pramuka Blok di SMAN 1 SUNGAYANG.Acara ini dibuka langsung oleh kepala SMAN 1 SUNGAYANG Dra.Zahraine,M.Pd  yang mana kegiatan  ini diikuti oleh seluruh Peserta Didik Baru SMAN 1 SUNGAYANG,acara ini akan dilaksanakan selama dua hari satu malam di lingkungan SMAN 1 SUNGAYANG yakni dari Jumat pagi hingga Sabtu sore. Setelah pembukaan berlangsung kegiatan pertama ialah pemberian materi dari kakak senior PRAMUKA SMAN 1 SUNGAYANG,setelah materi selesai kegiatan selanjunya ialah melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di Musholla Nurul Amal SMAN 1 SUNGAYANG.Setelah itu dilanjutkan dengan  kegiatan OUT BOUND hingga sore harinya,kegiatan hari pertama pun diakhiri dengan Pentas Seni.

            Keesokan harinya kegiatan dilanjutkan dengan Sholat Subuh berjamaah yang akan dilaksanakan di AULA SMAN 1 SUNGAYANG dan dilanjutkan dengan senam pagi bersama,lalu seluruh peserta akan mengikuti kegiatan Hiking hingga siang harinya. Setelah Sholat Zhuhur berjamaah para peserta bersiap-siap untuk kembali kerumah masing-masing  dan acara berakhir dengan upacara penutupan



*Penyerahan tanda peserta secara simbolis oleh kepala SMAN 1 SUNGAYANG




Pengibaran Bendera Cikal



SYARAT PENDAFTARAN ULANG 
BAGI SISWA YANG DITERIMA PADA PPDB ONLINE TAHAP 1 
SMA NEGERI 1 SUNGAYANG 
TAHUN PELAJARAN 2019/2020




Diumumkan kepada Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Sungayang yang diterima untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Online tanggal 08 s/d 10 Juli 2019 dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.      Membawa print Out asli bukti pendaftaran awal.
2.      Mengisi Blangko Pendaftaran Ulang.
3.      Mengisi Angket Peminatan.
4.      Membawa Surat Keterangan Lulus SMP/MTs.
5.      Pas foto Ukuran   3 x 4 = 6 Lembar
2 x 3 = 6 Lembar
6.      Untuk Siswa Putra Potongan Rambut Ukuran 1,2,3 dan memakai dasi abu-abu.
7.      Tes Baca Alqur’an dan Praktek Shalat.
8.      Foto Copy Hasil Tes IQ jika ada.
9.      Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua (ayah dan Ibu)
10.  Foto Copy Kartu PIP jika ada.
11.  Foto Copy Akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
12.  Foto Copy Ijazah Khatam Al-Qur’an atau Surat Keterangan Jika ada.
13.  Foto Copy Nilai rapor SMP yang dilegalisir semester 1 s/d 6
14. Membuka Rekening Tabungan BPR Balerong Bunta dengan Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu dilanjutkan dengan Tes Wawancara peminatan yang didampingi oleh orang tua, Tes Baca Al qur’an dan Shalat.

Berdasarkan Informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Sungayang Tahun Pelajaran 2019/2020 akan Diumumkan Hari Ini Tanggal 8 Juli 2019 Pukul 12.00 WIB.




Penerimaan Pesera Didik Baru (PPDB) ON LINE 
SMA Negeri 1 Sungayang 
Tahun Pelajaran 2019/2020




PROSEDUR DAN KETETUAN PPDB ONLINE 2019 SUMATERA BARAT


ATURAN DAN KETENTUAN
 Sistem Zonasi :
  • Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam;
  • Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman;
  • Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok;
  • Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar;
  • Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung;
  • Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya;
  • Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan;
  • Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman;
  • Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat;
  • Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan;
  • Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  • Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.

Daya Tampung Zona Gabungan
  • Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kota yang bertempat tinggal di Kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
  • Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
  • Daya tampung zona gabungan berlaku untuk zona 1 sampai dengan zona 6
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK 

SISTEM SELEKSI PPDB ONLINE
Seleksi PPDB Online diatur dengan sistem sebagai berikut:
1. SMA
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona sesuai Asal Sekolah Calon Peserta
  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
  • Untuk Zona 1 sd Zona 6, Jumlah Nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah Nilai terendah dari 80 %
  • Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
  • Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK

 2. SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona
  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga. 
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
  • Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
  • Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu Satuan Pendidikan untuk satu Kompetensi Keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.

Persyaratan Pendaftaran  PPDB Online
 Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:

  • berusia paling tinggi 21 tahun
  • memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
  • bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
  • bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
  • Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
  • kelompok Teknologi Rekayasa;
  • kelompok Teknologi Informatika;
  • kelompok Industri dan Kimia; dan
  • Kompetensi Keahlian yang diusulkan 

JADWAL PPDB ONLINE 2019
NOKEGIATANJADWALKET
1Pendaftaran Tahap I4-6 Juli 2019
2Pengumuman Tahap I8 Juli 2019
3Pendaftaran Ulang Tahap I8-10 Juli 2019
4Pendaftaran Tahap II11-12 Juli 2019
5Pengumuman Tahap II13 Juli 2019  
6Pendaftaran Ulang Tahap II13 Juli 2019

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget